AMBULANCESEMARANG.COM – Meski profesi sopir ambulans terdengar sederhana, ternyata banyak sekali syarat menjadi sopir ambulans. Tak cukup bermodalkan keahlian menyetir mobil dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) semata, sopir Ambulans juga dituntut menyelesaikan program sertifikasi juga. Selain harus mengikuti rangkaian program sertifikasi, seorang sopir ambulans harus mampu bekerja dibawah tekanan dan latar belakangnya harus bebas dari kejahatan kriminal.
Inilah 7 Syarat Menjadi Sopir Ambulans
Mengutip dari laman Indeed.com, Sopir Ambulance adalah seorang driver profesional yang bersertifikat yang bertugas mengangkut orang sakit, terluka, atau orang yang membutuhkan perawatan ke rumah sakit. Mereka adalah orang-orang yang pekerjaannya harus bersinggungan langsung dengan hidup dan meninggalnya seorang manusia. Oleh sebab, itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum bisa menggapai profesi ini. Syarat menjadi sopir Ambulasn:
- Memiliki SIM yang Masih Berlaku
 
Menurut laman Idn Driver, syarat menjadi sopir Ambulans yang pertama adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Jika anda tidak memiliki surat izin mengemudi yang masih aktif, maka kemungkinan besar anda akan ditolak saat mendaftar profesi tersebut. Adapun jika belum memiliki SIM, maka anda bisa mengikuti rangkaian tes untuk memperoleh surat izin mengemudi.
- Memiliki Catatan Mengemudi yang Bersih (Dari Kecelakaan)
 
Jika anda ingin menjadi supir Ambulans, memiliki SIM saja tidaklah cukup. Anda harus memiliki riwayat mengemudi yang bersih dan baik. Anda juga harus berkendara dengan hati-hati, jangan sampai anda terlibat dalam insiden kecelakaan yang menjadi catatan hitam dalam riwayat mengemudi anda. Untuk mewujudkan semua itu, anda bisa mematuhi aturan lalu lintas yang juga dijelaskan dalam perundang-undangan.
- Memiliki Pengalaman Mengemudi Selama 2 Tahun
 
Memiliki pengalaman mengemudi dalam kurun waktu 2 tahun menjadi salah satu tolok ukur yang digunakan untuk menyimpulkan apakah seseorang bisa dianggap profesional dalam mengemudi atau belum. Tentunya orang yang telah mengemudi selama 2 tahun dengan orang yang baru belajar mengemudi selama 2 bulan memiliki jam terbang yang berbeda dalam mengendarai kendaraan.
- Memiliki Sertifikasi Pelatihan Mengemudi Ambulans
 
Syarat menjadi sopir Ambulans selanjutnya adalah memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa anda telah mengikuti rangkaian pelatihan sertifikasi mengemudi Ambulans. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, maka anda bisa mengikuti berbagai jenis pelatihan sertifikasi mengemudi Ambulas yang disediakan oleh sejumlah layanan medik.
Mengutip dari laman Ordtrainingcom, sejumlah layanan medik mewajibkan calon driver Ambulans memiliki Sertifikat Khusus Operator Kendaraan Darurat (EVOC). Hal ini mengacu pada kurikulum yang dikembangkan oleh National Highway Traffic Safety Administration milik Amerika yang kemudian disesuaikan dengan Indonesia, kursus semacam ini menggabungkan kelas dan pengalaman praktis. Adapun yang perlu dikuasai calon driver adalah cara mengemudi yang aman, navigasi, GPS dan persyaratan hukum dalam mengemudi kendaraan darurat.
- Memiliki Serifikasi CPR
 
Sertifikasi CPR sangat penting dimiliki oleh calon pengemudi Ambulans dan menjadi salah satu syarat menjadi sopir ambulans. Sertifikat CPR ini penting dimiliki untuk keperluan EMT (Emergency Medical Technical). Tujuan agar seorang driver Ambulans memiliki keterampilan medis dasar untuk menghadapi situasi darurat yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya.
- Memiliki Kelakukan Baik
 
Syarat menjadi sopir Ambulans selanjutnya adalah memiliki kelakuan yang baik. Artinya seorang sopir Ambulans tidak boleh direkrut dari orang-orang yang memiliki catatan kriminal mengerikan. Untuk mengetahui hal ini, calon driver Ambulans harus melampirkan (SKCK) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Riwayat dan kelakuan yang baik ini penting untuk ditelusuri, karena seorang sopir Ambulans haru direkrut dari orang yang benar-benar baik. Jangan sampai sopir Ambulans yang harusnya menolong pasien justru menjadi orang yang berpotensi membahayakan mereka.
- Memiliki Catatan Mengemudi yang Baik (Terbebas dari Pelanggaran Lalu Lintas)
 
Syarat menjadi sopir Ambulans yang terakhir adalah memiliki catatan mengemudi yang baik dan tidak terdeteksi sering melanggar lalu lintas. Adapun orang yang dianggap memiliki catatan mengemudi baik adalah mereka yang tidak memiliki surat tilang, tidak pernah menjadi penyebab kecelakaan, serta tidak pernah mengalami peristiwa penangguhan hingga pencabutan SIM yang dimiliki.Itu dia 7 syarat menjadi sopir Ambulans yang tak cukup bermodalkan keahlian mengemudi semata.
Mengingat sopir Ambulans merupakan profesi yang mulia, maka tak semua orang bisa dengan mudah mencapainya. Mereka adalah orang-orang yang dengan tulus mengantarkan orang sakit, pasien hingga jenazah ke rumah sakit maupun pemakaman. Orang yang diantar pun beragam, mulai dari orang kaya, menengah, hingga orang miskin yang tak berpunya.

Bagi anda yang sedang dalam keadaan darurat dan membutuhkan layanan medis, maka mengunjungi website Ambulance Semarang, menjadi pilihan yang cocok untuk dikunjungi. Di dalamnya tersedia antar-jemput dan siaga selama 24 jam.
															



